Labels

Tampilkan postingan dengan label MODUL (-). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MODUL (-). Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 September 2012

WAJAH RETAK MEDIA: anomali anjing penjaga (watchdog anomaly)

Wajah Retak Media



Judul Buku : Wajah Retak Media
Penulis : Kumpulan Laporan Penulisan 14 Jurnalis
Penerbit : AJI Indonesia dan Yayasan Tifa
Jumlah Halaman : 142 halaman (Terbit Mei 2009)

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik)

Independen merupakan roh redaksi. Jika wartawan menulis berita bias dan memihak, yang paling dirugikan adalah pembaca. Maka tidak heran, dalam kode etik jurnalistik yang disepakati puluhan organisasi wartawan, perkara menjaga independensi ini diletakan pada pasal pertama.

Namun, apakah dalam prakteknya prinsip keindependenan ini sudah diterapkan secara benar. Jawabannya, mungkin sudah, namun belum optimal. Redaksi masih rentan terkena intervensi. Jika dintervensi lewat ‘telepon malam’ pemerintah, saat ini independensi redaksi justru diancam pemilik perusahaan media, dan pemasang iklan.
Penyimpangan-penyimpangan media ini dikupas tuntas dalam buku bunga rampai laporan penulisan pemenang beasiswa “Independensi dan Profesionalisme Media 2008″ Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Yayasan Tifa. Buku berisi 14 tulisan ini ditulis 14 jurnalis dari berbagai kota.

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
 

Twitter Update